Kewajiban Perusahaan Mengelola Limbah Domestik
Kewajiban setiap badan usaha/dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah domestik berdasarkan Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/ 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik :
✓ Melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkannya. Pengelolaan dapat dilakukan :
~ Tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengelolaan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
~ terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengelolaan air limbah.
✓ Pengelolaan air limbah secara tersendiri atau terintegrasi harus memenuhi baku mutu air limbah domestik yang terdapat lampiran I dan lampiran II Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/ 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
✓ Melakukan pemantauan dan pengukuran terhadap baku mutu air limbah domestik dengan ketentuan persyaratan teknis antara lain :
a. menjamin seluruh Air Limbah Domestik yang dihasilkan masuk ke instalasi pengolahan Air Limbah Domestik;
b. menggunakan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dan saluran Air Limbah Domestik kedap air sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah Domestik ke lingkungan;
c. memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah Domestik dengan saluran air hujan;
d. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik, sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang ke sumber air tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah Domestik;
e. tidak melakukan pengenceran Air Limbah Domestik ke dalam aliran buangan Air Limbah Domestik;
f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji Air Limbah Domestik dan koordinat titik penaatan; dan
g. memasang alat ukur debit atau laju alir Air Limbah Domestik di titik penaatan.
✓ Membuat laporan dan melaporkan laporan hasil pemantauan dan pengukuran baku mutu air limbah domestik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yang mencakup :
a. catatan Air Limbah Domestik yang diproses harian;
b. catatan debit dan pH harian Air Limbah Domestik; dan
c. hasil analisa laboratorium terhadap Air Limbah Domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
✓ memiliki prosedur operasional standar
pengolahan Air Limbah Domestik dan sistem tanggap darurat.
✓ Melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada
bupati/walikota, dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
✓ Menyerahkan pengelolaan air limbah domestik kepada pihak ketiga yang memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah, apabila tidak mampu mengelola air limbah domestik yang dihasilkannya.
Semoga Bermanfaat,
Salam Selamat, Sehat & Hijau Lestar
Nama : Hendry Yansyah, A.Md
Pekerjaan : Environment Management System
Email : yansyah.hendry@gmail.com & hendry_yansyah@banpuindo.co.id
Leave a Reply