Trainer K3 Mesti Bisa membuat Silabus Program Pelatihan Menurut Peraturan Baru Ini

Apa kabar  pembaca setia JurnalK3LH, Semoga semua sehat-sehat, ya? Sudah lama sekali penulis tidak menulis di web ini. Sejak artikel penulis terakhir di web ini yang berjudul 3 Titik Penting di Sesi Interview Sea Survival Sertifikasi BNSP Yang Bisa Bikin Kamu Gagal beredar, praktis belum pernah lagi ada satu artikel yang lolos kurasi.

Baca Juga:

 

Sejak berkembangnya sertifikasi kompetensi untuk Trainer Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Instruktur K3), semakin banyak instruktur K3 yang Kompeten. Dengan demikian diharapkan semakin banyak tenaga kerja K3 yang Kompeten.

Saat ini telah terbit Keputusan direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Nomor 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023).

Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 terbit tanggal 15 Maret tahun 2023. Jadi masih relative baru dan sosialisasinya sendiri relatif terbatas. Penulis sendiri baru terupdate setelah mengikuti Training for Trainer Sertifikasi BNSP KKNI 6 Master Trainer dan sesi Updating & Upgrading Trainer beberapa waktu yang lalu.

Apa yang baru di Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023?

Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 ini adalah pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi menyatakan bahwa: Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.181/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas KEP.185/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi pembaruannya relative cepat. Dari Kepdirjen Tahun 2013 ke pembaruan Kepdirjen Tahun 2020, dan sekarang diperbarui lagi dengan Kepdirjen baru Tahun 2023.

 

Membuat Silabus Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

 

Salah satu hal penting dalam membuat program pelatihan berbasis kometensi adalah membuat silabus nya. Jadi bagaimana membuat program pelatihan berbasis kompetensi (PBK) menurut Kepdirjen baru ini?

JIka dibaca lebih teliti, Struktur program PBK terdiri atas:

1) Informasi umum program;

2) Kurikulum;

3) Silabus;

4) Daftar peralatan;

5) Daftar bahan; dan

6) Daftar tim penyusun.

 

Sementara, dikutip dari Kepdirjen terbaru ini,  Silabus merupakan penjabaran setiap unit kompetensi yang diuraikan secara rinci, sistematis dan terpadu ke dalam indikator unjuk kerja sesuai dengan persyaratan suatu jabatarr/ pekerjaan, yang mengarah kepada tercapainya tujuan pelatihan dan jenjang pelatihan yang ditetapkan. Format silabus terdiri dari informasi umum dan informasi yang tertulis dalam format kolom.

Informasi umum berisi nama unit kompetensi, kode unit, perkiraan waktu pelatihan, bentuk pelatihan dan capaian unit kompetensi. Nama unit kompetensi, kode unit kompetensi, dan perkiraan waktu pelatihan pengisiannya sesuai dengan data yang tertulis pada kurikulum. Pada bentuk pelatihan menyediakan pilihan dalam menyajikan pelatihan dalam bentuk luring, daring, atau bauran.

Sedangkan pada capaian unit kompetensi adalah aspek kunci yang ingin menjadi keluaran dari unit kompetensi. Ditulis dalam bentuk kalimat berisi harapan yang ingin dicapai berdasarkan kondisi dan persyaratan tertentu.

Para Trainer K3 yang pernah membuat program pelatihan berbasis kompetensi dengan versi Kepdirjen Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 pasti langsung dapat menyadari perbedaan format versi 2020 dan 2023 ini.

 

Format Silabus Versi Tahun 2020

Format Silabus Versi Tahun 2023

Di Kepdirjen baru, Format kolom silabus tiap unit, terdiri atas:

  1. Elemen Kompetensi

Berisi uraian langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan unit kompetensi. Pengisian elemen kompetensi sesuai dengan unit kompetensinya.

  1. b. Kriteria Unjuk Kerja

Berisi uraian kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. Pengisian kriteria unjuk kerja sesuai dengan unit kompetensinya.

  1. Indikator Unjuk Kerja

Berisi indikasi pencapaian unjuk kerja dalam setiap tahapan atau elemen kompetensi dalam satu unit kompetensi dan dirumuskan dengan kata kerja operasional yang dapat diukur.

  1. Pengetahuan

Berisi garis besar penjelasan terkait teori, pengetahuan, maupun cara kerja yang perlu dimengerti sebelum melaksanakan praktik.

  1. e. Keterampilan dan Sikap

Berisi garis besar penguasaan praktik yang mencakup keterampilan dan sikap yang perlu dikuasai dari setiap kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi.

  1. Durasi

Berisi jumlah waktu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pelatihan di setiap tahapan atau elemen.

 

Sehingga hasinya akan terlihat seperti di gambar ini (Contoh)

 

Nah itu dia para Trainer K3,Senior K3, Praktisi dan pembaca setia JurnalK3Lh sekalian. Mudah, Bukan? Penulis sarankan, jika masih bingung dan butuh bimbingan silakan hubungi kembali para Master Trainer kesayangan kalian untuk dilakukan refresh.

 

Salam Sukses…

 

 

Luki Tantra

Asesor BNSP I Master Trainer Sertifikasi BNSP

Saat ini menjadi Senior Advisor di PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia

www.TenagaKompeten.com

 

 

Sources

  • Keputusan direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Nomor 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.181/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas KEP.185/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *