Program Pendidikan & Pelatihan Keselamatan Kerja Pertambangan.

Pendidikan & pelatihan keselamatan kerja Pertambangan adalah salah satu bagian penting dari pelaksanaan Keselamatan Pertambangan, seperti yang diamanatkan oleh Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 & Kep. Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019.
Pendidikan & pelatihan diberikan sesuai kebutuhan didasarkan pada pertimbangan KTT/PTL dalam pemenuhan peraturan perundang-undangan.
Pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IUP produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IPR harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut dalam penyusunan program pendidikan dan & pelatihan keselamatan kerja Pertambangan, antara lain :
1. Pengumpulan data informasi, dilakukan melalui:
• identifikasi pekerjaan, dengan mempertimbangkan : struktur organisasi; tugas, tanggung jawab, dan wewenang setiap departemen sesuai dengan struktur organisasi dan hierarkinya; hubungan atau ketertarikan antar departemen; risiko keselamatan dan risiko kesehataj dari pekerjaan; dan perubahan kebijakan manajemen yang mempengaruhi perubahan metode dan teknologi yang diterapkan ataupun perubahan struktur organisasi perusahaan.
• identifikasi pekerja, dengan mempertimbangkan:
~ kompetensi khusus yang diperlukan setiap departemen, meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan perilaku (attitude).
~ jumlah aktual pekerja di setiap departemen baik yang sudah memiliki kompetensi sesua kebutuhan atau yang belum memiliki kompetensi.
2. Penyusunan analisis kebutuhan pendidikan & pelatihan (training need Analysis), dilakukan dengan mempertimbangkan:
~ tingkat kebutuhan pekerja yang berkompeten dari setiap departemen;
~ kesenjangan antara standar yang berlaku dengan kondisi aktual;
~ SDM yang tersedia selama proses pendidikan & pelatihan berlangsung;
~ ketersediaan penyelengara pendidikan & pelatihan untuk materi yang dibutuhkan; dan
~ alokasi dana yang direncanakan dalam program pendidikan & pelatihan.
3. Pelaksanaan pendidikan & pelatihan dari program pendidikan & pelatihan yang telah direncanakan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan & pelatihan (training need Analysis), terbagi meliputi:
a. On the job
✓ Pekerja diberikan pendidikan & pelatihan di area kerjanya sendiri, tanpa meninggalkan pekerjaan rutinnya.
✓ Pengawas yang sudah memiliki kompetensi dibidangnya dapat menjadi trainer pendidikan & pelatihan on the job.
b. Off the job
✓ Pekerja diberikan pendidikan & pelatihan di luar area kerjanya sendiri.
✓ Pendidikan & pelatihan diberikan oleh lembaga Pemerintah atau swasta yang telah memiliki kualifikasi dan akreditasi yang sesuai.
✓ Trainer memiliki kompetensi yang sesuai dengan materi yang akan diberikan.
KTT/PTL melaksanakan dan mendokumentasikan pendidikan & pelatihan sesuai dengan jadwal program pendidikan & pelatihan yang telah ditetapkan, dilengkapi dengan rekaman hasil kegiatan pendidikan & pelatihan berupa rekaman audio, video, absensi, dan/atau foto.
4. Pemantauan dan evaluasi program pendidikan & pelatihan, dilakukan secara khusus dan komprehensif melihat tingkat tercapainya target, dan sasaran yang diharapkan dari program yang telah dilaksanakan, paling sedikit meliputi:
a. Reaction
Evaluasi ini dilakukan pada saat dan setelah menerima materi pelatihan untuk mengukur minat dan reaksi peserta atas pendidikan & pelatihan yang telah dilakukan.
b. Learning
✓ Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah menerima pembahasan dari para trainer setiap sesi pendidikan & pelatihan.
✓ Penilaian terhadap tingkat pemahaman ini sangat penting untuk mengetahui apakah peserta memahami materi yang diberikan dalam pendidikan & pelatihan.
c. Behavior
Evaluasi dilakukan setelah pendidikan & pelatihan dengan tujuan untuk melihat bagaimana perilaku peserta setelah mengikuti pendidikan & pelatihan.
d. Result
Merupakan evaluasi jangka panjang mengenai ada tidaknya peningkatan kinerja pemegang IUP, IUPK, IUP produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IPR yang terjadi sebagai dampak meningkatnya kinerja pekerja yang mengikuti pendidikan & pelatihan.
Pendidikan & pelatihan yang sudah dilakukan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja, serta pengembangan standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan.
Semoga Bermanfaat.
Salam Selamat, Sehat & Hijau Lestari.
Nama : Hendry Yansyah, A.Md
Pekerjaan : Environment Management System
Email : yansyah.hendry@gmail.com & hendry_yansyah@banpuindo.co.id
Sumber : Kep. Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019.
Leave a Reply