HIRADC atau IBPRPP Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, HIRADC atau IBPRPP adalah salah satu bagian proses dri manajemen risiko dimana perusahaan tambang harus mengidentifikasi setiap bahaya yang ada dalam proses-proses kegiatan perusahaan dan dilakukan penilaian apakah setiap bahaya yang ada akan akan menimbulkan risiko dalam interaksinya dan menentukan pengendalian yang memadai sampai batas yang dapat diterima.
Proses identifikasi bahaya harus mempertimbangkan :
a. kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin;
b. kegiatan semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja,
termasuk Perusahaan Jasa Pertambangan dan para tamu;
c. perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungankerja,kegiatan, atau bahan/material;
d. modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses dan aktivitas;
e. modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses dan aktivitas;
f. fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta aktivitas/instalasi Perusahaan Jasa
Pertambangan di dalam dan/atau diluar lokasi kerja;
g. kondisi normal dan abnormal dan/atau kondisi proses serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian
produk dan/atau siklus lamanya proses;
h. ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau
ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;
i. faktor personal pekerja;
j. bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja, yang dapat membahayakan kesehatan dankeselamatan orang di tempat kerja yang berada dalam
kendali perusahaan;
k. bahaya-bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja akibat kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan yang beradadalam kendali perusahaan;
l. infrastruktur, peralatan dan bahan/ materialdi tempat kerja, yang disediakan oleh perusahaan atau pihak lain;
m. kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan.
n. desain area kerja, proses, instalasi permesinan/peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasukkemampuan adaptasi manusia;
o. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
p. pengamanan instalasi;
q. kelayakan sarana dan prasarana, instalasi, serta peralatanpertambangan;
q. kompetensi tenaga teknik; dan
r. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
Setelah dilakukan identifikasi bahaya, maka akan dilakukan penilaian risiko. Penilaian risiko adalah proses evaluasi risiko-risiko dengan memperhatikan kecukupan pengendalian yang sudah ada dan menentukan apakah risikonya bisa diterima atau tidak.
Metodologi penilaian risiko yang digunakan harus:
a. memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif; dan
b. menyediakan cara untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, penentuan klasifikasi dan prioritas risiko, penentuan pengendalian yang sesuai, dan pendokumentasiannya.
Apabila hasil penilaian risiko dan evaluasi terhadappengendalian risiko yang sudah ada belum memadai, maka perusahaan harus menetapkan langkah-langkah pengendalian lanjutan terhadap risiko dengan mengikuti
hirarki pengendalian risiko.
Hirarki pengendalian risiko antara lain :
a. rekayasa, antara lain eliminasi, substitusi, dan isolasi;
b. administrasi, antara lain rambu peringatan, pemilihan pekerja, rotasi kerja, pembatasan jam kerja, pemilihan Perusahaan Jasa Pertambangan;
c. praktek kerja, antara lain Job Safety Analysis (JSA), Standard Operating Procedure (SOP), dan training; dan
d. alat pelindung diri.
Setelah dilakukan pengendalian lanjutan, maka harus dilakukan evaluasi terhadap risiko yang tidak dapat diterima sehingga dapat ditetapkan beberapa tingkat risiko yg dikatakan sebagai risiko paling kritis.
HIRADC atau IBPRPP yg dimiliki harus ditinjau secara periodik atau apabila:
a. terjadi kecelakaan atau kejadian berbahaya;
b. terjadi penyakit akibat kerja;
c. terjadi perubahan dalam peralatan, instalasi,
dan/atau proses serta aktivitas perusahaan;
d. ada aktivitas dan proses baru dalam perusahaan.
e. terjadinya perubahan peraturan perundangan.
Semoga bermanfaat
Salam K3LH
๐๐๐๐๐๐
Penulis :
Hendry Vanny
Pt. Trubaindo Coal Mining Site Adong.
anggota HSE Indonesia
Leave a Reply