PAHAMI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ANDA SEBAGAI SUPERVISOR/PEMIMPIN KERJA DI LAPANGAN

PRESENTER : HENDRAJATI,

Semakin banyaknya aktifitas pekerjaan secara otomatis bertambah pula jumlah karyawan, Jumlah peralatan kerja, unit kerja dan hal tersebut ber-korelasi dengan semakin bertambahnya potensi bahaya maupun resiko bahaya yang terpapar dilokasi kerja.

Bagaimana caranya agar tidak terjadi kecelakaan diareal kerja akibat hal diatas?
Banyak teori yang bisa menjawab pertanyaan diatas namun semua tergantung individu masing-masing untuk bekerja aman dan mengikuti Peraturan Keselamatan (JSA/SOP/WI)
Pentingnya kemampuan seorang pengawas dalam mengorganisasikan segala aktifitas dilapangan agar berjalan dengan aman & selamat. Seorang pengawas (Supervisor/Foreman/Leadinghand) harus memahami tugas & Tanggunjawab yang dibebankan kepadanya, hal tersebut telah diatur dalam Kepmen No 555.K/26/M.PE/1995

PENGAWAS OPERASIONAL PASAL 12
1. Bertanggungjawab kepada kepala tekhnik Tambang untuk keselamatan semua pekerjaan tambang yang menjadi bawahannya
2. Melaksanakan Inspeksi
3. Bertanggungjawab atas keselamatan, kesehatan, kesejahteraan semua orang yang ditugaskan kepadanya
4. Membuat & menandatangani Laporan

PENGAWAS TEKNIS PASAL 13
1. Bertanggunjawab kepada kepala tehnik tambang untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharaan yang benar dari semua peralatan yang menjadi tugasnya
2. Mengawasi dan memeriksa semua permesinan & kelistrikan serta peralatan
3. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan dan pengujian dari pekerjaan permesinan dan kelistrikan serta peralatan
4. Membuat dan menandatangani pelaporan dari penyelidikan, pe,eriksaan dan pengujian
5. Melaksanakan penyelidikan dan pengujian dan semua permesinan dan peralatan sebelum digunakan, setelah dipasang, dipasang kembali atau diperbaiki dan ;
6. Merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan permesinan tambang, pengangkutan, pembuat jalan, dan semua mesin-mesin lainnya yang dipergunakan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 24
a. Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang berbahaya, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan;
b. Mengumpulkan data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang tentang tatacara kerja, alat-alat penambangan, dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri;
c. Memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi, dan lain sebagainya;
d. Apabila diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota Tim Penyelamat Tambang;
e. Menyusun statistik kecelakaan dan
f. Melakukan evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Demikian uraian singkat ini semoga kita sebagai ujung tombak dilapangan selaku pemberi komando dapat memahami tugas & tanggungjawabnya dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *